Tujuan dan Program

Tujuan: 

  1. Meningkatkan fungsi dan peranan pengawasan internal pada ingkungan BUMN, BUMN dan Instansi Pemerintah
  2. Meningkatkan mutu kemampuan Aparat Pengawasan Intern atau Auditor Internal
  3. Mengembangkan ilmu di bidang Pengawasan Intern
  4. Meningkatkan wawasan dan rasa tanggung jawab Aparat Pengawasan Intern atau Auditor Internal
  5. Meningkatkan komunikasi antar Auditor Internal dan dengan Badan Pengawasan/ Pemeriksa Eksternal

Program:

  1. Memasyarakatkan arti pentingnya fungsi pengawasan, baik pengawasan fungsional maupun pengawasan melekat.
  2. Meningkatkan peranan pengawasan fungsional BUMN, BUMD, Instansi Pemerintah dan Institusi Swasta.
  3. Melaksanakan kegiatan dan pelatihan, seminar lokakarya dan lain-lainnya untuk meningkatkan kemampuan Aparat Pengawasan dan atau Auditor Internal.
  4. Melaksanakan kegiatan penelitian dan pengembangan bidang pengawasan.
  5. Membina hubungan baik dan kerjasama dengan instansi Pemerintah serta badan-badan lainnya yang berhubungan dengan pengawasan, baik di dalam maupun di luar negeri.
  6. Melaksanakan kegiatan lainnya yang sesuai dengan asas, sifat dan tujuan FKSPI