Struktur Organisasi

Organisasi FKSPI Terdiri Dari :

BADAN MUSYAWARAH

Badan Musyawarah terdiri dari:
  1. Musyawarah Nasional
  2. Musyawarah Nasional Luar Biasa
  3. Musyawarah Kerja Nasional
  4. Musyawarah Kerja Wilayah/Komisariat

Musyawarah Nasional merupakan Musyawarah Tertinggi Organisasi yang diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam 3 (tiga) tahun. 2. Musyawarah Nasional diselenggarakan oleh Pengurus FKSPI Pusat yang dihadiri oleh Pengurus FKSPI Pusat, Pengurus dan Anggota Wilayah/Komisariat.

Musyawarah Nasional Luar Biasa dilaksanakan apabila :

  1. Organisasi FKSPI akan dibubarkan, atau
  2. Terdapat kejadian luar biasa yaitu jika Ketua Umum FKSPI Pusat:
    1. Tidak dapat melaksanakan tugas sebagai Ketua Umum karena berhalangan tetap, yaitu :
      • Meninggal dunia
      • Sakit, secara fisik dan mental tidak memungkinkan untuk menerima beban tugas sebagai Ketua Umum.
      • Menjalani hukuman kurungan pidana yang ditetapkan oleh Badan Peradilan.
  3. Dianggap tidak layak sebagai Ketua Umum, karena tindakan dan
    perilakunya dinilai oleh Badan Pembina dapat membahayakan kelangsungan
    Organisasi.

Musyawarah Kerja Nasional adalah Musyawarah yang
diselenggarakan oleh Pengurus FKSPI Pusat yang dihadiri oleh
Pengurus FKSPI Pusat, Pengurus FKSPI Wilayah/Komisariat dan
diadakan setiap 1 (satu) tahun sekali.

Musyawarah Kerja Wilayah/Komisariat diselenggarakan oleh Pengurus FKSPI Wilayah/Komisariat yang dihadiri oleh Pengurus dan anggota FKSPI Wilayah/Komisariat serta diadakan sesuai kebutuhan Wilayah/Komisariat sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali dan harus diberitahukan kepada Pengurus FKSPI Pusat.

BADAN PEMBINA

Badan Pembina adalah Badan yang memberikan pembinaan kepada Pengurus FKSPI Pusat untuk kemajuan organisasi.

BADAN PENGAWAS

Badan Pengawas adalah
Badan yang mengawasi pelaksanaan kegiatan organisasi yang terdiri
dari :

  1. Badan Pengawas Pusat
  2. Badan Pengawas Wilayah/Komisariat

BADAN PENGURUS

Badan Pengurus terdiri dari:

  1. Pengurus Pusat
  2. Pengurus Wilayah/Komisariat