Keanggotaan

Anggota FKSPI adalah unit kerja Satuan Pengawasan Intern dan atau Satuan Audit Internal pada:

  1. BUMN dalam bentuk Perusahaan Umum (Perum),
    Perusahaan Perseroan (Persero) dan atau usaha Negara
    lainnya yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang atau
    perundang-undangan lainnya termasuk anak perusahaan
    dan/atau afiliasinya.
  2. BUMD dalam bentuk Perusahaan Daerah dan bentuk
    lainnya dalam lingkungan Pemerintah Daerah termasuk
    anak perusahaan dan/atau afiliasinya.
  3. Instansi Pemerintah adalah Lembaga Pemerintah Non
    Departemen atau Badan Usaha yang sebagian modalnya
    dimiliki oleh Negara dan atau Pemerintah Daerah baik
    secara langsung maupun tidak langsung.
  4. Institusi Swasta adalah badan usaha milik swasta, lembaga
    pendidikan swasta, yayasan, serta lembaga lainnya yang
    dimiliki oleh swasta.
  1. Kewajiban Anggota:
    1. Menjunjung tinggi dan mematuhi aturan Anggaran Dasar dan
    Anggaran Rumah Tangga.
  2. Membayar iuran dan kewajiban keuangan lainnya.
  3. Mengikuti secara aktif kegiatan organisasi
  4. Tunduk pada Standar Profesi Audit Internal (SPAI).
 

Hak Anggota:

  1. Mengeluarkan pendapat dan mengajukan usul untuk kemajuan
    organisasi kepada pengurus.
  2. Mengikuti Musyawarah Nasional, Musyawarah Nasional Luar
    Biasa, Musyawarah Kerja Nasional, Musyawarah Kerja
    Wilayah/Komisariat.
  3. Memilih dan dipilih dalam jabatan organisasi
  4. Mengikuti Pelatihan, Lokakarya, Ceramah dan kegiatan lainnya.
  5. Dapat berkonsultasi dengan Pengurus.
Berakhirnya Keanggotaan:
  1. BUMN, BUMD, Instansi Pemerintah dan Institusi Swasta yang bersangkutan dinyatakan bubar dan atau dilikuidasi.
  2. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri.