Keanggotaan
Anggota FKSPI adalah unit kerja Satuan Pengawasan Intern dan atau Satuan Audit Internal pada:
- BUMN dalam bentuk Perusahaan Umum (Perum),
Perusahaan Perseroan (Persero) dan atau usaha Negara
lainnya yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang atau
perundang-undangan lainnya termasuk anak perusahaan
dan/atau afiliasinya. - BUMD dalam bentuk Perusahaan Daerah dan bentuk
lainnya dalam lingkungan Pemerintah Daerah termasuk
anak perusahaan dan/atau afiliasinya. - Instansi Pemerintah adalah Lembaga Pemerintah Non
Departemen atau Badan Usaha yang sebagian modalnya
dimiliki oleh Negara dan atau Pemerintah Daerah baik
secara langsung maupun tidak langsung. - Institusi Swasta adalah badan usaha milik swasta, lembaga
pendidikan swasta, yayasan, serta lembaga lainnya yang
dimiliki oleh swasta.
- Kewajiban Anggota:
1. Menjunjung tinggi dan mematuhi aturan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga. - Membayar iuran dan kewajiban keuangan lainnya.
- Mengikuti secara aktif kegiatan organisasi
- Tunduk pada Standar Profesi Audit Internal (SPAI).
Hak Anggota:
- Mengeluarkan pendapat dan mengajukan usul untuk kemajuan
organisasi kepada pengurus. - Mengikuti Musyawarah Nasional, Musyawarah Nasional Luar
Biasa, Musyawarah Kerja Nasional, Musyawarah Kerja
Wilayah/Komisariat. - Memilih dan dipilih dalam jabatan organisasi
- Mengikuti Pelatihan, Lokakarya, Ceramah dan kegiatan lainnya.
- Dapat berkonsultasi dengan Pengurus.
Berakhirnya Keanggotaan:
- BUMN, BUMD, Instansi Pemerintah dan Institusi Swasta yang bersangkutan dinyatakan bubar dan atau dilikuidasi.
- Mengundurkan diri atas permintaan sendiri.