Departemen dan Komisariat
Pengurus Wilayah/Komisariat dan tugasnya antara lain:
- Ketua bertugas mengkoordinir kegiatan organisasi dan
mewakili organisasi dalam hubungan keluar
Wilayah/Komisariat - Wakil Ketua bertugas membantu kegiatan ketua dalam
pelaksanaan kegiatan organisasi dan mewakili ketua dalam hubungan keluar dan melaksanakan pengawasan kegiatan kepengurusan Wilayah/Komisariat - Sekretaris bertugas menyelenggarakan kesekretariatan organisasi
- Wakil Sekretaris bertugas membantu Sekretaris dalam melaksanakan tugas-tugas kesekretariatan organisasi
- Bendahara menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja FKSPI Wilayah/Komisariat dan bertindak sebagai Bendaharawan.
- Wakil Bendahara melaksanakan tugas-tugas Akuntansi Keuangan FKSPI Wilayah/ Komisariat
- Ketua Seksi Bidang Kegiatan bertugas membantu kelancaran pelaksanaan tugas organisasi FKSPI Wilayah/Komisariat. Jumlah Ketua Seksi Bidang Kegiatan dapat dibentuk berdasarkan kebutuhan masing-masing Wilayah/Komisariat.