Departemen dan Komisariat

Pengurus Wilayah/Komisariat dan tugasnya antara lain:

  1. Ketua bertugas mengkoordinir kegiatan organisasi dan
    mewakili organisasi dalam hubungan keluar
    Wilayah/Komisariat
  2. Wakil Ketua bertugas membantu kegiatan ketua dalam
    pelaksanaan kegiatan organisasi dan mewakili ketua dalam hubungan keluar dan melaksanakan pengawasan kegiatan kepengurusan Wilayah/Komisariat
  3. Sekretaris bertugas menyelenggarakan kesekretariatan organisasi
  4. Wakil Sekretaris bertugas membantu Sekretaris dalam melaksanakan tugas-tugas kesekretariatan organisasi
  5. Bendahara menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja FKSPI Wilayah/Komisariat dan bertindak sebagai Bendaharawan.
  6. Wakil Bendahara melaksanakan tugas-tugas Akuntansi Keuangan FKSPI Wilayah/ Komisariat
  7. Ketua Seksi Bidang Kegiatan bertugas membantu kelancaran pelaksanaan tugas organisasi FKSPI Wilayah/Komisariat. Jumlah Ketua Seksi Bidang Kegiatan dapat dibentuk berdasarkan kebutuhan masing-masing Wilayah/Komisariat.