Tujuan FKSPI:

  1. Meningkatkan fungsi dan peranan pengawasan
  2. Meningkatkan mutu kemampuan Aparat Pengawasan
    Intern atau Auditor Internal
  3. Mengembangkan ilmu di bidang Pengawasan Intern
  4. Meningkatkan wawasan dan rasa tanggung jawab Aparat
    Pengawasan Intern atau Auditor Internal.
  5. Meningkatkan komunikasi antar SPI/SAI dan dengan Badanbadan Pengawasan/ Pemeriksa Eksternal

Kegiatan FKSPI

  1. Memasyarakatkan arti pentingnya fungsi pengawasan, baik pengawasan fungsional maupun pengawasan melekat.
  2. Meningkatkan peranan pengawasan fungsional BUMN, BUMD, Instansi Pemerintah dan Institusi Swasta
  3. Melaksanakan kegiatan dan pelatihan, seminar lokakarya dan lain-lainnya untuk meningkatkan kemampuan Aparat Pengawasan dan atau Auditor Internal.
  4. Melaksanakan kegiatan penelitian dan pengembangan bidang pengawasan.
  5. Membina hubungan baik dan kerjasama dengan instansi Pemerintah serta badan-badan lainnya yang berhubungan dengan pengawasan, baik di dalam maupun di luar negeri.
  6. Melaksanakan kegiatan lainnya yang sesuai dengan asas, sifat dan tujuan FKSPI.

Berdasarkan Anggaran Rumah Tangga FKSPI, kegiatan-kegiatan yang diadakan FKSPI Untuk mencapai tujuan organisasi antara lain:

  1. Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan dalam bentuk antara lain Pelatihan, Lokakarya, Seminar, Kursus-kursus dan pengetahuan lainnya yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, kemampuan dan ketrampilan Aparat Pengawasan Internal dan atau Auditor Internal
  2. Mengusahakan penerbitan buku, majalah dan membuat perpustakaan.
  3. Melaksanakan penelitian dan pengembangan bidang pengawasan.
  4. Menjalin kerjasama dengan organisasi profesi, lembaga pendidikan dan lembaga ilmiah lainnya.
  5. Mengusahakan saling tukar menukar pengalaman dan saling mengadakan kunjungan.